JellyPages.com
Silahkan membaca, silahkan menilai. Enjoy it !

Kamis, 22 Maret 2012

PASAR MONOPOLI

I. Pendahuluan

1.1 Latar Belakang
Pemahaman monopoli bagi sebagian besar masyarakat adalah seuatu yang negatif. Hal itu mungkin disebabkan pengertian dari  Pasar Monopoli itu sendiri yaitu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.Ketidakpahaman masyarakat akan apa itu Pasar monopoli lah yang membuat asumsi akan Pasar Monopoli terlihat negatif. Sebenarnya Pasar Monopoli pun memiliki dampak positif bagi kelangsungan ekonomi masyarakat. Melalui tulisan saya kali ini, saya akan menjelaskan Pasar Monopoli. Mulai dari pengertian, ciri-ciri, hingga dampak yang ditimbulkan.

1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian Pasar Monopoli.
2. Ciri-ciri Pasar Monopoli.
3. Sebab-sebab timbulnya Pasar Monopoli.
4. Kelebihan dan kelemahan Pasar Monopoli.
5. Dampak yang ditimbulkan Pasar Monopoli.

1.3 Tujuan
1. Menjelaskan pengertian Pasar Monopoli.
2. Menjelaskan ciri-ciri Pasar Monopoli.
3. Menyebutkan sebab-sebab timbulnya Paar Monopoli.
4. Menyebutkan kelebhan dan kelemahan pasar monopoli.
6. Menyebutkan dampak yang ditimbulkan dari Pasar Monopoli.


II. Teori
Dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1999 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan monopoli ialah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Monopoli dapat muncul dlam berbagai bentuk dan cara. Yang pertama ialah terjadi karena memang dikehendaki oleh hukum, sehinnga disebut monopoly by law. Kedua ialah monopoly by nature, monopoly yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung oleh iklim dan lingkungan yang cocok. Bentuk yang ketiga adalah monopoly by license. Monopoly yang terakhir ini diperoleh melalui lisensi dengan menggunakan mekanisme kekuasaan. Dari ketiga bentuk monopoly ini yang paling sering mencuat ialah jenis yang ketiga. Hal-hal yang dilarang dalam UU No. 5 tahun 1999 ada 3, yaitu :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik bagi persaingan pasar.
2. Kegiatan-kegiatan tertntu yang berdampak tidak baik bagi persaingan pasar.
3. Posisi dominan di pasar.
Salah satu yang diatur dalam UU No. 5/1999 ialah adanya beberapa perjanjian yang dilarang. Beberapa diantaranya ialah perjanjian bersifat oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, bersifat oligopsoni, mengatur integrasivertikal, tertutup.
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu produsen yang menguasai pasar. Dengan kata lain satu penjual menguasai segala jenis penawaran. Seseorang yang menguasai pasar monopoli disebut Monopolis.
janjian dengan pihak luar negeri. Dalam tulisan ini masalahyang diangkat khususnya perjanjian yang dilakukan dengan pihak luar negeri, yangmana pihak luar negeri tersebut memiliki hak eksklusif terhadap seuatu produk barangatau jasa. Pasal 16 meneyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjiandengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkanterjadinya praktek monopoli dan atau praktek persaingan usaha tidak sehat.


III. Pembahasan
Pengertian Pasar Monopoli
 
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu produsen yang menguasai pasar. Dengan kata lain satu penjual menguasai segala jenis penawaran. Seseorang yang menguasai pasar monopoli disebut Monopolis.

Ciri-ciri Pasar Monopoli

1. Pasar Monopoli adalah industri satu perusahaan
Sifat ini sudah jelas dilihat dari definisi monopoli di atas, yaitu hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Barang atau jasa yang dihasilkanny tidak dapat dibeli dari tempat lain, sewhinng para pembeli tidak mempunyai pilihan lain jika membutuhkan barang tersebut maka harus memblinbya di peruusahaan monopoli tersebut.

2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip
Barabg yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikan barang lain yang ada dalam pasar. Barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang dan tidak terdapat barang yang mirip yang dapat mengganti barang tersebut.

3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri
Sifat ini merupakan penyebab utama timbulnya monopoli. Adanya hambatan kemasukkan menghadirkan keadaan seperti itu. Ada beberapa hambatan dalam pasar monopoli yaitu hambatan ilegal dan hambatan teknologi.

4. Dapat mempengaruhi penentuan harga
Karena pasar monopoli merupakan satu-satunya penjual dalam pasar maka perusahaan dapat menentukan harga (price maker). Dengan mengadakan pengendalian atas produksi dan jumlah barang.

5. Promosi iklan kurang diperlukan
Karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahhan yang memproduksi barang terebut maka ia tidak perlu mempromosikan barangnya melalui iklan.

Sebab-sebab timbulnya pasar monopoli 
a. Adanya Penguasaan Bahan Mentah
Misalnya, perusahaan listrik negara (PLN), karena listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat secara luas, maka penguasaan atau pengelolanya ditangani oleh pemerintah seperti dalam UUD 1945. Demikian pula dengan PT KAI, walaupun jasa angkutan bukan monopoli oleh PT KAI (masih ada bus dan pesawat) tetapi tidak ada perusahaan lain yang menyainginya.
b. Penguasaaan Teknik Produksi Tertentu
Selama teknik produksi tidak ada yang meniru, maka pasar barang-barang tersebut akan dikuasai oleh si monopolis.
c. Adanya Hak Paten untuk Produk Tertentu (Merupakan Unsur Yuridis)
Untuk mendapatkan hak paten ini biasanya harus didahului oleh adanya suatu penemuan. Misalnya Graham Bell menemukan pesawat telepon, atau Thomas Alfa Edison menemukan bola lampu pijar. Hak paten ini diberikan oleh Departemen Kehakiman dan mempunyai masa berlaku tertentu. Selama jangka waktu tersebut tidak ada orang lain yang dapat memproduksi barang yang sama, karena jika memproduksi maka akan dituntut ke pengadilan.
d. Adanya Lisensi
Hal ini bisa terjadi karena diperoleh secara institusional. Misalnya, monopoli yang dipegang oleh PT ASTRA Internasional, yaitu monopoli untuk perakitan dan penjualan mobil baru merk Toyota.
e. Monopoli yang Diperoleh secara Alamiah (Tidak Perlu Adanya Paten atau Lisensi)
Monopoli alamiah ini biasanya terjadi karena faktor luas pasar yang tidak terlalu besar sehingga tidak memungkinkan lebih dari satu penjual. Masuknya perusahaan baru biasanya tidak akan menguntungkan, sebab perusahaan lama yang memegang monopoli sudah mempunyai pengalaman yang lebih luas dan mempunyai kekayaan nonmaterial atau goodwill dari masyarakat. Oleh sebab itu pendatang baru akan dapat bertahan jika mempunyai teknologi yang lebih efisien.

Kelebihan dan kelemahan  Pasar Monopoli
Kelebihan pasar monopoli:
1. Keuntungan penjual cukup tinggi.
2. Untuk produk yang menguasai hajat hidup orang biasanya
diatur pemerintah.

Kelemahan pasar monopoli:
1. Pembeli tidak ada pilihan lain untuk membeli barang.
2. Keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan.
3. Terjadi eksploitasi pembeli.

Dampak Pasar Monopoli
Dampak negative adanya monopoli, antara lain:
a. Timbulnya ketidakstabilan harga.
b. Kecilnya volume produksi menimbulkan adanya biaya sosial yaitu biaya yang ditanggung oleh masyarakat.
c. Adanya unsur ketidakadilan sebab monopolis akan menekan biaya produksi serendah-rendahnya pada pasar faktor produksi dan dengan harga tinggi di pasar barang.
d. Kepentingan umum banyak diabaikan, sebab orientasi usahanya hanya didasarkan atas untung rugi saja.
Dampak positif  
Meskipun dampak negatif yang ditimbulkan pasar monopoli tergolong banyak namun menurut saya dampak positif yang diberikannya pun sangat bermanfaat bagi masyarakat. Indonesia sebagai negara berkembang memiliki SDA yamg banyak namun tidak diimbangi dengan SDM yang cukup. Kebijakan pemeritah dalam mengelola, terlihat dari perusahaan monopoli seperti BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak.


2 komentar: