JellyPages.com
Silahkan membaca, silahkan menilai. Enjoy it !

Rabu, 04 Januari 2012

TULISAN 4

Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan pada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmatnya saya dapat melanjutkan tulisan ke-empat ini.Tulisan ke-empat ini masih merupakan tugas dari mata kuliah Teori Organisasi Umum dan sekaligus merupakan tugas terakhir dari Teori Organisasi Umum I. Tulisan ke-empat ini akan membahas contoh-contoh usaha UMKM yang dapat berkembang bahkan sampai eksport. Saya mengucapkan banyak terima kasih pada website yang saya ambil menjadi sumber bagi tulisan saya ini. Sehingga tulisan ini dapat selesai dengan baik.Semoga tulisan ini dapat menjadi inspirasi bagi blogger lain yang juga menghadapi masalah yang sama. Akhir kata saya ucapkan tak ada gading yang tak retak, apabila para blogger menemukan adanya kesalahan atas informasi dari tuisan saya ini, saya sangat mengharapkan adanya komentar untuk perbaikan yang lebih baik.

Pendahuluan.
Apa itu UKM?
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Di Indonesia, UKM adalah salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta Departemen Koperasi dan UKM. 
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada 1996, data Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah UKM sebanyak 38,9 juta dengan rincian: sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%); sektor industri pengolahan 2,7 juta (6,9%); sektor perdagangan, rumah makan dan hotel sebanyak 9,5 juta (24%); dan sisanya bergerak di bidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998).
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.

Contoh-contoh UKM yang berkembang. 
Industry Garment
Perkembangan Ekspor Industri Garment
Produksi garment disamping ditujukan untuk pasaran domestik, juga untuk pasar ekspor. Menurut statistik ekspor, komoditi ini dikelompokan menjadi dua pos tarif Harmonyzed System (HS), yaitu HS No 61 dan No 62. HS No. 61 adalah ‘barang dan perlengkapan pakaian rajutan atau kaitan’.. Sedangkan HS 62 adalah ‘barang dan perlengkapan pakaian, tidak dirajut atau dikait’.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dalam tahun 1997-1998 ekspor garment Indonesia ke mancanegara mengalami penurunan. Merosotnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (dan berbagai mata uang asing lainnya) pada waktu itu sebenarnya membuka peluang untuk meningkatkan ekspor garment Indonesia, mengingat harganya menjadi lebih kompetitif dibandingkan negara-negara pesaing lainnya yang tidak terkena krisis. Tetapi berbagai isu politik dan keamanan yang melanda Indonesia, sangat menghambat kelancaran arus ekspor ke luar negeri, bahkan produksi pun ikut terhambat. Di sisi lain, krisis ekonomi juga terjadi di sejumlah negara di kawasan Asia serta negara-negara lainnya di dunia, yang sebagian besar merupakan pasar utama ekspor garment Indonesia. Sebagai akibatnya, ekspor Indonesia pada tahun 1997 dan 1998 mengalami penurunan yang tajam.
Pada tahun 1999, perekonomiaan dunia dan kepercaayaan asing terhadaap kondisi Indonesia secara bertahap kembali pulih sehingga ekspor garment kembali bangkit. Hal ini terlihat dari volume ekspor garment yang pada tahun 1999 meningkat 68% yang merupakan peningkatan terbesar dalam 6 tahun terakhir. Pada tahun 2000, volume ekspor meningkat 7,4%, sedangkan nilainya meningkat 22%, sedangkan di tahun 2001, volume ekspor meningkat sebesar 4,1% namun nilainya turun -4,8%. Secara keseluruhan laju pertumbuhan ekspor komoditi ini selama periode 6 tahun terakhir.
 
Industri Lele
Ikan lele merupakan salah satu alternatif komoditas unggulan air tawar yang penting dalam rangka pemenuhan peningkatan gizi masyarakat. Dengan keunggulan mudah dibudidayakan serta harganya relatif terjangkau oleh semua lapisan masyarakat mengakibatkan prospek usaha beternak lele ini sangat layak untuk dicoba. Agribisnis Lele adalah suatu kegiatan usaha/bisnis yang berkaitan dengan ikan lele sebagai komoditas utamanya. Bisnis lele sekarang ini tengah marak dan bekembang pesat. Bisnis lelel ini meliputi bisnis benih, pembesaran, maupun bisnis pascapanen sebut saja warung pecel lelel yang telah menjamur di seluruh wilayah. Pasar utama ikan lele adalah warung lesehan dan pecel lele, disamping itu lele segar ataupun aneka olahan ikan lelel mulai banyak dijumpai di restoran, supermarket dan industri olahan.
Tiga dasawarsa yang lalu masih banyak orang yang enggan beternak lele. Selain karena masih sedikit orang yang mengkonsumsinya, nilai ekonomisnya juga masih kalah tinggi dibandingkan dengan ikan banding, gurami atau ikan mas. Namun keadaan telah berubah, usaha beternak lele seakan-akan tidak pernah mengalami kebuntuan. Permintaan akan lele segar baik untuk konsumsi ataupun untuk benih terus meningkat. Bahkan hingga saat ini kebutuhan pasar untuk pasar lokal saja belum terpenuhi, khususnya untuk pecel lele dan dan restoran padang. Misalnya saja kebutuhan pasar untuk daerah jabodetabek setiap harinya dibutuhkan 75 ton atau setara dengan 2.250 ton perbulan dengan nilai perputaran uang sekitar Rp. 20 milliar per bulan. Padahal untuk memenuhi kebutuhan tersebut pasokan ikan lele sudah didatangkan dari berbagai daerah seperti Parung (Bogor) dan Indramayu. Bahkan jika masih belum mencukupi pasokan lele didatangkan dari sentra produksi lain seperti tulungagung, jombang (jawa timur), kulonprogo (yogya) dll. Dengan demikian, prospek usaha / bisnis lele ke depan masih cukup menjanjikan yang ditunjukkan dengan permintaan dan harga lelel yang setiap tahunnya cenderung mengalami peningkatan.
Selain permintaan ikan lele segar untuk konsumsi, usaha pembenihan dan pembesaran lele, usaha lele di bidang pemancingan juga masih sangat berprospek. Satu hal yang sedang menjamur adalah produk olahan dengan bahan baku ikan lelel, seperti abon lele serta kerupuk lele. Minat masyarakat atas hasil olahan inipun cukup baik.
Prospek ikan lele ini sebenarnya tidak hanya terbatas pada pasar lokal saja. Lele memiliki peluang masuk ke pasar internasional / ekspor karena tekstur daging, ukuran serta kuantitasnya sudah memenuhi persyaratan untuk dijadikan komoditas ekspor ke mancanegara. Lele (Dumbo) memiliki tekstur yang sangat baik yaitu tergolong dalam kelompok white meat dan tidak berserat. Daging lele juga tidak memiliki duri halus pada bagian utamanya sehingga dapat diolah menjadi fillet segar dan beku.
Permintaan pasar ekspor adalah lele berukuran di atas 500 gr/ekor. Ukuran ikan lele sangat menentukan nilai jualnya. Hal ini disebabkan ukuran ikan disesuaikan target pasarnya, seperti pasar retail (supermarket), restoran dan industri olahan (reprocessing), pada Negara-negara tertentu. Agar produksi lele dapat diterima oleh Negara-negara tujuan ekspor, kualitas mutu olahan perlu dijaga. Mutu atau kualitas produk ikan yang utama adalah ukuran dan tekstur daging ikan (meliputi warna dan bau atau rasa). Pasar membutuhkan keseragaman ukuran yang sangat ketat. Oleh karena itu diperlukan keseriusan dari petani ikan (lele) / pembudidaya untuk memenuhi tantangan peluang ekspor ikan lele tersebut.

Kesimpulan:
Dengan adanya kebijakan dan dukungan yang lebih besar seperti perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan, UKM diharapkan dapat berkembang pesat. Perkembangan UKM diharapkan dapat bersaing sehat dengan pasar besar di tengah bebasnya pasar yang terjadi saat ini.  Selain itu, UKM dapat diharapkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan sehingga terciptanya kekompetitifan dan stabilitas perekonomian Indonesia yang baik.


Senin, 02 Januari 2012

TULISAN 3

Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkatNya saya dapat membuat postingan tulisan ke-tiga ini. Tulisan ke-tiga ini masih merupakan bagian dari tugas mata kuliah Teori Organisasi Umum. Tulisan saya kali ini akan membahas tentang  contoh perusahaan yang pailit di bidang hutang dan pemegang saham yang keluar beserta penyebabnya. Semoga tulisan ini dapat menjadi inspirasi bagi kawan-kawan lain yang menemukana masalah yang sama.

Pendahuluan
Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Syarat pailit adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
Kepailitan merupakan suatu keadaan yang acap kali dialami oleh perusahaan-perusahaan. Masalah kepailitan tentunya tidak pernah lepas dengan masalah utang-piutang. Dikatakan perusahaan pailit apabila perusahaan tidak mampu membayar utangnya terhadap perusahaan (kreditor) yang telah memberikan pinjaman kepada perusahaan pailit. Perusahaan yang pailit kita namakan debitor. Tentunya ada syarat-syarat khusus dalam mengajukan kasus kepailitan di dalam suatu perusahaan.
Syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut 
a) Adanya utang;
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih;
d) Adanya debitor;
e) Adanya kreditor;
f) Kreditor lebih dari satu;
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;


  Alasan Kepailitan
  • Perusahaan tidak lagi sanggup membayar hutangnya.
  • Pengeluaran lebih besar dari pada pendapatan.
  • Adanya ancaman, teguran atau upaya hukum dan para kreditur.
  • Perusahaan tidak lagi menjalankan usahanya.
  • Adanya pemutusan hubungan kerja PHK bagi karyawannya.
  • Upaya terakhir yang paling baik untuk semua pihak dalam menyelesaikan pembayaran hutang.

    Perusahaan yang sudah mendapat status bangkrut/pailit oleh pengadilan masih dapat beroperasi seperti biasa, tetapi dibawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik. Perusahaan tersebut masih dapat keluar dari status bangkrut melalui beberapa cara:
    1. restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable

    2. di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dll

    3. likuidasi atau stop operasi

    Tulisan ke-tiga ini akan membahas penyebab-penyebab perusahaan pailit khususnya karena hutang dan Pemegang saham yang keluar. 
     
    I. Hutang
    Kepailitan perusahaan karena hutang berarti perusahaan tersebut sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya.
    Dalam rangka pengembangan suatu perusahaan mungkin atau pasti mempunyai hutang. Bagi suatu perusahaan, hutang bukanlah merupakan suatu hal yang buruk, asal perusahaan itu masih dapat membayar kembali. Perusahaan yang seperti ini disebut perusahaan yang solvabel, artinya perusahaan yang mampu membayar utang-utangnya. Sebaliknya jika suatu perusahaan yang sudah tidak mampu membayar utang-utangnya lagi disebut Insolvensi, artinya tidak mampu membayar. Istilah hukum Insolvensi menunjukkan pada suatu kumpulan dari aturan-aturan yang mengatur hubungan debitor (yang berada dalam kesulitan pembayaran akibat ketidakmampuan finansial) dengan para kreditornya.
    Secara finansial suatu perusahaan dikatakan gagal apabila pertama, jika perusahaan tersebut tidak mampu membayar hutangnya pada tanggal jatuh tempo meskipun aktiva total melebihi kewajiban sehingga perusahaan dianggap gagal keuangan dan kedua jika total kewajiban melebihi nilai wajar dari aktiva totalnya sehinnga perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
     
    contoh perusahaan pailit karena hutang
    Kasus pailitnya PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai channel TPI dengan slogan Milik Kita Bersama ini merupakan salah satu contoh dari beribu-ribu perusahaan yang dikatakan pailit oleh kreditornya. Berawal dari tuntutan Crown Capital Global Limited (CCGL), perseroan yang berkedudukan di British Virgin Islands terhadap TPI dalam dokumen resmi yang diperoleh di pengadilan, permohonan pernyataan pailit itu diajukan Crown Capital melalui kuasa hukumnya Ibrahim Senen, dengan perkara No.31/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 19 Juni 2009. Pemohon, dalam permohonan pailitnya, mengklaim termohon mempunyai kewajiban yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih US$53 juta di luar bunga, denda, dan biaya lainnya. Dalam putusan No. 52/Pailit/2009/PN.NIAGA.JKT.PST, majelis hakim menyatakan TPI pailit karena belum membayar hutang yang telah jatuh tempo.

    Contoh yang kedua yaitu pada kasus Adam Air. Pada 9 Juni 2008 lalu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pailit terhadap maskapai tersebut. Adam Air dinyatakan menanggung utang sebesar Rp 29.375.000 kepada CV Cici sebagai pemohon pailit. Selain itu AdamAir memiliki utang terhadap enam kreditor lainnya, yakni PT Global, PT Jaya Makmur, PT Mafati Indonesia, Toko Bintang Waris Warna, PT Wijaya Motor, PT Pendawa Oto, serta karyawan yang belum digaji sejak April 2008

     
    II. Pemegang Saham Yang Keluar
    Pemegang saham (bahasa Inggris: shareholder atau stockholder), adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka. Jadi bagaimana jika ada pemegan saham yang keuar, maka kegiatan ekonmi akan tidak terkendali dan saham-saham akan di perusahaan tersebut menjadi tidak stabil, dan bukan tidak mungkin hal ini dapat mengakibatkan pailit pada perusahaan tersebut.

    contoh perusahaan pailit karena keluarnya pemegang saham
    PADA awal Januari 2002, tampaknya teror 11 September 2001 berhasil diatasi oleh bursa Amerika Serikat (AS) karena indeks Dow Jones di awal Januari 2002 mencapai 10.635 dan Nasdaq mencapai 2.059. Akan tetapi, pada penutupan perdagangan 10 Juli 2002, indeks Dow Jones anjlok menjadi 8.813, suatu penurunan di atas 17 persen.
    Lebih ngeri lagi indeks Nasdaq "hancur" dan hanya mencapai 1.346, akhir minggu lalu, suatu penurunan sebesar 35 persen. Apakah ekonomi AS melemah secara dahsyat? Belum tentu. Proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi justru menunjukkan perbaikan nyata di AS. 

    Kesimpulan:
    Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit, yaitu orang yang mempunyai utang karena perjanjian dan sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
    Pernyataan pailit terhadap seorang debitor dinyatakan secara sederhana, artinya tidak diperlukan alat-alat pembuktian sebagaimana dalam Buku IV Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena cukup dengan bila peristiwa itu telah terbukti dengan alat-alat pembuktian sederhana. Terkait hal tersebut di atas maka seorang debitor dapat dinyatakan pailit, apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor Hal ini dimaksudkan bahwa Debitor dalam keadaan benar-benar tidak mampu membayar terhadap dua atau lebih kreditornya tersebut.
    2. Tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Pada pernyataan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih disini adalah utang pokok atau bunga yang tidak terbayar, namun pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 37 Tahun 2004, disebutkan kewajiban untuk membayar utang jatuh waktu dan dapat ditagih baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu pengalihan sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan saksi atau denda oleh instansi yang berwenang maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.
    3. Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa yang dimaksud kreditor adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Khusus mengenai kreditor separatis maupun preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untuk didahulukan. Namun bilamana terdapat sindikasi kreditor, maka masing-masing kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan. Sedangkan dalam hal pernyataan pailit diajukan oleh debitor yang sudah menikah, maka permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau isterinya kecuali apabila tidak ada percampuran harta.
        Demikian penjelasan dari kami berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 37 Tahun 2004, bahwa syarat kepailitan ini diatur untuk menghindari adanya perebutan harta debitor maupun kecurangan  Ekecurangan oleh salah seorang kreditor atau bahkan debitor sendiri.

    Sumber: http://www.pengacaraindonesia.org/2011/10/alasan-perusahaan-pailit.html
                     http://id.wikipedia.org/wiki/Pemegang_saham
                     http://www.tanyahukum.com/kepailitan/22/syarat-syarat-dinyatakan-pailit/

    Nama : Yuniar Elfrida
    Kelas : 2KA31
    Npm : 18110777