JellyPages.com
Silahkan membaca, silahkan menilai. Enjoy it !

Senin, 02 Januari 2012

TULISAN 3

Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkatNya saya dapat membuat postingan tulisan ke-tiga ini. Tulisan ke-tiga ini masih merupakan bagian dari tugas mata kuliah Teori Organisasi Umum. Tulisan saya kali ini akan membahas tentang  contoh perusahaan yang pailit di bidang hutang dan pemegang saham yang keluar beserta penyebabnya. Semoga tulisan ini dapat menjadi inspirasi bagi kawan-kawan lain yang menemukana masalah yang sama.

Pendahuluan
Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Syarat pailit adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
Kepailitan merupakan suatu keadaan yang acap kali dialami oleh perusahaan-perusahaan. Masalah kepailitan tentunya tidak pernah lepas dengan masalah utang-piutang. Dikatakan perusahaan pailit apabila perusahaan tidak mampu membayar utangnya terhadap perusahaan (kreditor) yang telah memberikan pinjaman kepada perusahaan pailit. Perusahaan yang pailit kita namakan debitor. Tentunya ada syarat-syarat khusus dalam mengajukan kasus kepailitan di dalam suatu perusahaan.
Syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut 
a) Adanya utang;
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih;
d) Adanya debitor;
e) Adanya kreditor;
f) Kreditor lebih dari satu;
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;


  Alasan Kepailitan
  • Perusahaan tidak lagi sanggup membayar hutangnya.
  • Pengeluaran lebih besar dari pada pendapatan.
  • Adanya ancaman, teguran atau upaya hukum dan para kreditur.
  • Perusahaan tidak lagi menjalankan usahanya.
  • Adanya pemutusan hubungan kerja PHK bagi karyawannya.
  • Upaya terakhir yang paling baik untuk semua pihak dalam menyelesaikan pembayaran hutang.

    Perusahaan yang sudah mendapat status bangkrut/pailit oleh pengadilan masih dapat beroperasi seperti biasa, tetapi dibawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik. Perusahaan tersebut masih dapat keluar dari status bangkrut melalui beberapa cara:
    1. restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable

    2. di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dll

    3. likuidasi atau stop operasi

    Tulisan ke-tiga ini akan membahas penyebab-penyebab perusahaan pailit khususnya karena hutang dan Pemegang saham yang keluar. 
     
    I. Hutang
    Kepailitan perusahaan karena hutang berarti perusahaan tersebut sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya.
    Dalam rangka pengembangan suatu perusahaan mungkin atau pasti mempunyai hutang. Bagi suatu perusahaan, hutang bukanlah merupakan suatu hal yang buruk, asal perusahaan itu masih dapat membayar kembali. Perusahaan yang seperti ini disebut perusahaan yang solvabel, artinya perusahaan yang mampu membayar utang-utangnya. Sebaliknya jika suatu perusahaan yang sudah tidak mampu membayar utang-utangnya lagi disebut Insolvensi, artinya tidak mampu membayar. Istilah hukum Insolvensi menunjukkan pada suatu kumpulan dari aturan-aturan yang mengatur hubungan debitor (yang berada dalam kesulitan pembayaran akibat ketidakmampuan finansial) dengan para kreditornya.
    Secara finansial suatu perusahaan dikatakan gagal apabila pertama, jika perusahaan tersebut tidak mampu membayar hutangnya pada tanggal jatuh tempo meskipun aktiva total melebihi kewajiban sehingga perusahaan dianggap gagal keuangan dan kedua jika total kewajiban melebihi nilai wajar dari aktiva totalnya sehinnga perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
     
    contoh perusahaan pailit karena hutang
    Kasus pailitnya PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai channel TPI dengan slogan Milik Kita Bersama ini merupakan salah satu contoh dari beribu-ribu perusahaan yang dikatakan pailit oleh kreditornya. Berawal dari tuntutan Crown Capital Global Limited (CCGL), perseroan yang berkedudukan di British Virgin Islands terhadap TPI dalam dokumen resmi yang diperoleh di pengadilan, permohonan pernyataan pailit itu diajukan Crown Capital melalui kuasa hukumnya Ibrahim Senen, dengan perkara No.31/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 19 Juni 2009. Pemohon, dalam permohonan pailitnya, mengklaim termohon mempunyai kewajiban yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih US$53 juta di luar bunga, denda, dan biaya lainnya. Dalam putusan No. 52/Pailit/2009/PN.NIAGA.JKT.PST, majelis hakim menyatakan TPI pailit karena belum membayar hutang yang telah jatuh tempo.

    Contoh yang kedua yaitu pada kasus Adam Air. Pada 9 Juni 2008 lalu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pailit terhadap maskapai tersebut. Adam Air dinyatakan menanggung utang sebesar Rp 29.375.000 kepada CV Cici sebagai pemohon pailit. Selain itu AdamAir memiliki utang terhadap enam kreditor lainnya, yakni PT Global, PT Jaya Makmur, PT Mafati Indonesia, Toko Bintang Waris Warna, PT Wijaya Motor, PT Pendawa Oto, serta karyawan yang belum digaji sejak April 2008

     
    II. Pemegang Saham Yang Keluar
    Pemegang saham (bahasa Inggris: shareholder atau stockholder), adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka. Jadi bagaimana jika ada pemegan saham yang keuar, maka kegiatan ekonmi akan tidak terkendali dan saham-saham akan di perusahaan tersebut menjadi tidak stabil, dan bukan tidak mungkin hal ini dapat mengakibatkan pailit pada perusahaan tersebut.

    contoh perusahaan pailit karena keluarnya pemegang saham
    PADA awal Januari 2002, tampaknya teror 11 September 2001 berhasil diatasi oleh bursa Amerika Serikat (AS) karena indeks Dow Jones di awal Januari 2002 mencapai 10.635 dan Nasdaq mencapai 2.059. Akan tetapi, pada penutupan perdagangan 10 Juli 2002, indeks Dow Jones anjlok menjadi 8.813, suatu penurunan di atas 17 persen.
    Lebih ngeri lagi indeks Nasdaq "hancur" dan hanya mencapai 1.346, akhir minggu lalu, suatu penurunan sebesar 35 persen. Apakah ekonomi AS melemah secara dahsyat? Belum tentu. Proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi justru menunjukkan perbaikan nyata di AS. 

    Kesimpulan:
    Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit, yaitu orang yang mempunyai utang karena perjanjian dan sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
    Pernyataan pailit terhadap seorang debitor dinyatakan secara sederhana, artinya tidak diperlukan alat-alat pembuktian sebagaimana dalam Buku IV Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena cukup dengan bila peristiwa itu telah terbukti dengan alat-alat pembuktian sederhana. Terkait hal tersebut di atas maka seorang debitor dapat dinyatakan pailit, apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor Hal ini dimaksudkan bahwa Debitor dalam keadaan benar-benar tidak mampu membayar terhadap dua atau lebih kreditornya tersebut.
    2. Tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Pada pernyataan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih disini adalah utang pokok atau bunga yang tidak terbayar, namun pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 37 Tahun 2004, disebutkan kewajiban untuk membayar utang jatuh waktu dan dapat ditagih baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu pengalihan sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan saksi atau denda oleh instansi yang berwenang maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.
    3. Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa yang dimaksud kreditor adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Khusus mengenai kreditor separatis maupun preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untuk didahulukan. Namun bilamana terdapat sindikasi kreditor, maka masing-masing kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan. Sedangkan dalam hal pernyataan pailit diajukan oleh debitor yang sudah menikah, maka permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau isterinya kecuali apabila tidak ada percampuran harta.
        Demikian penjelasan dari kami berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 37 Tahun 2004, bahwa syarat kepailitan ini diatur untuk menghindari adanya perebutan harta debitor maupun kecurangan  Ekecurangan oleh salah seorang kreditor atau bahkan debitor sendiri.

    Sumber: http://www.pengacaraindonesia.org/2011/10/alasan-perusahaan-pailit.html
                     http://id.wikipedia.org/wiki/Pemegang_saham
                     http://www.tanyahukum.com/kepailitan/22/syarat-syarat-dinyatakan-pailit/

    Nama : Yuniar Elfrida
    Kelas : 2KA31
    Npm : 18110777

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar