JellyPages.com
Silahkan membaca, silahkan menilai. Enjoy it !

Jumat, 04 April 2014

ETIKA PROFESI DOKTER



ETIKA
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.


Fungsi etika
Di era modernisasi dengan segala kecanggihan yang membawa perubahan dan pengaruh terhadap nilai-nilai moral, adanya berbagai pandangan ideologi yang menawarkan untuk menjadi penuntun hidup tentang bagaimana harus hidup dan tentunya kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, untuk itu sampailah pada suatu fungsi utama etika, sebagaimana disebutkan Magnis Suseno (1991 : 15), yaitu untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan.

Pengertian Profesi

Profesi dalam kamus besar bahasa indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. jenis profesi yang dikenal antara lain : profesi hukum, profesi bisnis, profesi kedokteran, profesi pendidikan (guru). menurut Budi Santoso ciri-ciri profesi adalah :

a. suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas;
b. suatu teknis intelektual;
c. penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis ;
d. suatu periode panjang untuk suatu pelatihan dan sertifikasi;
e. beberapa standar dan pernyatan tentang etika yang dapat diselenggarakan;
f. kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri;
g. asosiasi dari anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota;
h.pengakuan sebagai profesi;
i. perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi;
j. hubungan erat dengan profesi lain.

 
Etika Profesi

Etika profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagia anggota umat manusia (Magnis Suseno et.al., 1991 : 9). untuk melaksanakan profesi yang luhur itu secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya ( Magnis Suseno et.al., 1991 : 75). Tiga ciri moralitas yang tinggi itu adalah :
  1. Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
  2. Sadar akan kewajibannya, dan
  3. Memiliki idealisme yang tinggi.
Profesi Dokter

Dokter (bahasa latin: guru) seseorang yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang-orang yang sakit. Tidak semua orang yang mennyembuhakan disebut dokter . untuk menjadi dokter diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus dan mempunyai gelar dalam bidang kedokteran.

Etika Profesi Kedokteran
Etika profesi kedokteran merupakan kesadaran dan pedoman yang mengatur prinsip-prinsip moral dan etik dalam melaksanakan kegiatan profesi kedokteran, sehingga mutu dan kualitas profesi kedokteran tetap terjaga dengan cara yang terhormat. Etika profsi kedokteran merupakan seperangkat perilaku dokter dalam hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, dan mitra kerja.

1.      Kewajiban Dokter

1. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
2. Merujuk pasien ke dokter atau dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
5. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.

Sedangkan kewajiban hukum srang dokter menurut Fuady (2005) yang paling utama adalah sebagai berikut :
1. Kewajiban melakukan diagnosis penyakit.
2. Kewajiban mengobati penyakit.
3. Kewajiban memberikan informasi yang cukup kepada pasien dalam bahasa yang dimengerti oleh pasien, baik diminta atau tidak.
4. Kewajiban untuk mendapatkan persetujuan pasien (tanpa paksaan atau penekanan) terhadap tindakan medik yang akan dilakukan oleh dokter setelah dokter memberikan informasi yang cukup dan dimengerti oleh pasien.


2.     Larangan untuk dokter
       1. Memuji diri sendiri
       2. Perbuatan atau nasihat yang melemahkan daya tahan pasien
    3. Mengumumkan dan menerapkan teknik yang belum diuji kebenarannya
       4. Melepaskan kemandirian profesi karena pengaruh tertentu
 ·     
Pelanggaran Etika Profesi Kedokteran

1.      Pelanggaran etik murni
1. Menarik imbalan jasa tidak wajar 
2. Mengambil alih pasien tanpa persetujuan sejawat
3. Memuji diri sendiri
4. Pelayanan diskriminatif
5. Kolusi dengan perusahaan farmasi
6. Tidak mengikuti pendidikan berkesinambungan
7. Mengabaikan kesehatan sendiri 
 

2.      Pelanggaran Etikolegal
1. Pelayanan kedokteran di bawah standar 
2. Menerbitkan keterangan palsu
3. Melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan hukum
4. Melakukan tindakan medik tanpa indikasi
5. Pelecehan seksual
6. Membocorkan rahasia pasien


Referensi:


1 komentar:

  1. Thanks infonya. Oiya ngomongin dokter, ada hal penting loh yang kadang kala kerap dikesampingkan oleh seorang dokter. Karena jadwalnya yang begitu padat, dokter sering banget mengabaikan yang namanya investasi. Padahal, ada loh investasi yang mudah dan menguntungkan bagi mereka yang berprofesi itu. Yuk cek di sini: Investasi tepat bagi dokter

    BalasHapus