JellyPages.com
Silahkan membaca, silahkan menilai. Enjoy it !

Senin, 12 Mei 2014

Kode Etik Profesi System Analyst



Analis sistem adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoordinasian, dan merekomendasikan pemilihan perangkat lunak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan.
Analis sistem memegang peranan yang sangat penting dalam proses pengembangan sistem. Seorang analis sistem harus memiliki setidaknya empat keahlian: analisis, teknis, manajerial, dan interpersonal (berkomunikasi dengan orang lain). Kemampuan analisis memungkinkan seorang analis sistem untuk memahami perilaku organisasi beserta fungsi-fungsinya, pemahaman tersebut akan membantu dalam mengidentifikasi kemungkinan terbaik serta menganalisis penyelesaian permasalahan. Keahlian teknis akan membantu seorang analis sistem untuk memahami potensi dan keterbatasan dari teknologi informasi. Seorang analis sistem harus mampu untuk bekerja dengan berbagai jenis bahasa pemrograman, sistem operasi, serta perangkat keras yang digunakan. Keahlian manajerial akan membantu seorang analis sistem mengelola proyek, sumber daya, risiko, dan perubahan. Keahlian interpersonal akan membantu analis sistem dalam berinteraksi dengan pengguna akhir sebagaimana halnya dengan analis, programer, dan profesi sistem lainnya.

Tugas dan Tanggung jawab Sistem Analis
  • Tanggungjawab analis sistem tidak hanya pada pembuatan program komputer saja, tetapi pada sistem secara keseluruhan.
  • Pengetahuan analis sistem harus luas, tidak hanya pada teknologi komputer, tetapi juga pada bidang aplikasi yang ditanganinya.
  • Pekerjaan analis sistem dalam pembuatan program terbatas pada pemecahan masalah secara garis besar.
  • Pekerjaan analis sistem melibatkan hubungan banyak orang, tidak terbatas pada sesama analis sistem,programer tetapi juga pemakai sistem dan manajer.
              Kode Etik System Analyst

System analyst membutuhkan sebuah kode etik. Kode etik System analyst sebenarnya hampir sama dengan kode etik yanng dimiliki oleh programmer.
Kode etik seorang System analyst adalah sebagai berikut :
1.    Seorang sistem analis tidak boleh membuat sistem yang sulit dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
2.   Seorang sistem analis tidak boleh menggunakan sistem yang telah ada sebelumnya dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
3.   Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak   kedua tanpa izin.
4.    Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
5.    Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu   proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
6.  Tidak boleh membuat sistem yang dengan sengaja menjatuhkan sistem lain untuk   mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
7.   Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
8.    Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
9.    Tidak boleh mempermalukan profesinya.
10.  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

Analis sistem harus mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian yang khusus. Beberapa analis setuju bahwa pengetahuan-pengetahuan dan keahlian berikut sangat diperlukan bagi seorang analis sistem yang baik:

a) Pengetahuan dan keahlian tentang teknik pengolahan data, teknologi komputer dan pemograman komputer
- Keahlian teknis yang harus dimiliki adalah termasuk keahlian dalam penggunaan alat dan teknik untuk pengembangan perangkat lunak aplikasi serta keahlian dalam menggunakan komputer.
- Pengetahuan teknis yang harus dimiliki meliputi pengetahuan tentang perangkat keras, teknologi komunikasi data, bahasa-bahasa komputer, sistem operasi, utiliti, dan paket-paket perangkat lunak lainnya.

b) Pengetahuan tentang bisnis secara umum
Aplikasi bisnis merupakan aplikasi yang sekarang paling banyak diterapkan, maka analis sistem harus mempunyai pengetahuan tentang ini. Pengetahuan ini dibutuhkan supaya analis sistem dapat berkomunikasi dengan pemakai sistem. Pengetahuan tentang bisnis ini meliputi akuntansi keuangan, akuntansi biaya, akuntansi manajemen, sistem pengendalian manajemen, pemasaran produksi, manajemen personalia, keuangan, perilaku organisasi, kebijaksanaan perusahaan dan aspek-aspek bisnis lainnya.

c) Pengetahuan tentang metode kuantitatif
Dalam membangun model-model aplikasi, analis sistem banyak menggunakan metode-metode kuantitatif seperti linier programming, dynamic programming, regresion, network, decision tree, trend, simulasi.

d) Ahli memecahkan masalah kompleks ke dalam masalah kecil
Analis sistem harus mempunyai kemampuan untuk meletakkan permasalahan-permasalahan komplek yang dihadapi oleh bisnis, memecah-mecah masalah tersebut ke dalam bagian-bagiannya, menganalisisnya dan kemudian harus dapat merangkainya kembali menjadi suatu sistem yang dapat mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut.

e) Ahli berkomunikasi dan membina hubungan
Analis sistem harus mempunyai kemampuan untuk mengadakan komunikasi baik secara lisan maupun tertulis. Keahlian ini diperlukan di dalam wawancara, presentasi, rapat dan pembuatan laporan-laporan.

f) Memahami metodologi pengembangan sistem informasi
Manusia merupakan faktor yang kritis di dalam sistem dan watak manusia satu dengan yang lainnya berbeda. Analis sistem yang kaku dalam membina hubungan kerja dengan personil-personil lainnya yang terlibat, akan membuat pekerjaannya menjadi tidak efektif. Apalagi bila analis sistem tidak dapat membina hubungan yang baik dengan pemakai sistem, maka akan tidak mendapat dukungan dari pemakai sistem atau manajemen dan kecenderungan pemakai sistem akan mempersulitnya.
Dalam pengembangan Sistem yang besar biasanya melibatkan banyak personil dalam satu tim, dalam tim tersebut bisa terdapat lebih dari satu orang Analis Sistem.

Referensi:
http://team88-wawasansosial.blogspot.com/2011/11/kode-etik-seorang-system-analis.html 
http://anak-okan.blogspot.com/2011/07/system-analist.html

UUD RI NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI PASAL 21

UUD RI NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI PASAL 21 berisi:
"Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum."

Maksud dari Pasal 21 tersebut adalah setiap penyelenggara telekomunikasi dalam melakukan kegiatan usahanya tidak boleh sampai melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. Apabila didapati / ditemukan Penyelenggara Telekomunikasi yang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum maka penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.

Contoh Bentuk Pelanggaran Pasal 21 UUD RI No. 36 Th 1999 Tentang Telekomunikasi

SMS Sampah
Menurut Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, SMS sampah dilarang sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 21 UU itu disebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan dinilai bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum. Jika dikaitkan dengan ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, masyarakat dapat menuntut operator telepon selular karena tidak mengindahkan kenyamanan dan keamanan mereka selaku konsumen telekomunikasi.


Referensi:
http://zenziko.wordpress.com/2011/08/08/etika-dan-profesionalisme-tsi/