JellyPages.com
Silahkan membaca, silahkan menilai. Enjoy it !

Senin, 12 Mei 2014

UUD RI NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI PASAL 21

UUD RI NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI PASAL 21 berisi:
"Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum."

Maksud dari Pasal 21 tersebut adalah setiap penyelenggara telekomunikasi dalam melakukan kegiatan usahanya tidak boleh sampai melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. Apabila didapati / ditemukan Penyelenggara Telekomunikasi yang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum maka penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.

Contoh Bentuk Pelanggaran Pasal 21 UUD RI No. 36 Th 1999 Tentang Telekomunikasi

SMS Sampah
Menurut Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, SMS sampah dilarang sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 21 UU itu disebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan dinilai bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum. Jika dikaitkan dengan ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, masyarakat dapat menuntut operator telepon selular karena tidak mengindahkan kenyamanan dan keamanan mereka selaku konsumen telekomunikasi.


Referensi:
http://zenziko.wordpress.com/2011/08/08/etika-dan-profesionalisme-tsi/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar