JellyPages.com
Silahkan membaca, silahkan menilai. Enjoy it !

Rabu, 04 Januari 2012

TULISAN 4

Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan pada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmatnya saya dapat melanjutkan tulisan ke-empat ini.Tulisan ke-empat ini masih merupakan tugas dari mata kuliah Teori Organisasi Umum dan sekaligus merupakan tugas terakhir dari Teori Organisasi Umum I. Tulisan ke-empat ini akan membahas contoh-contoh usaha UMKM yang dapat berkembang bahkan sampai eksport. Saya mengucapkan banyak terima kasih pada website yang saya ambil menjadi sumber bagi tulisan saya ini. Sehingga tulisan ini dapat selesai dengan baik.Semoga tulisan ini dapat menjadi inspirasi bagi blogger lain yang juga menghadapi masalah yang sama. Akhir kata saya ucapkan tak ada gading yang tak retak, apabila para blogger menemukan adanya kesalahan atas informasi dari tuisan saya ini, saya sangat mengharapkan adanya komentar untuk perbaikan yang lebih baik.

Pendahuluan.
Apa itu UKM?
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Di Indonesia, UKM adalah salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta Departemen Koperasi dan UKM. 
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada 1996, data Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah UKM sebanyak 38,9 juta dengan rincian: sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%); sektor industri pengolahan 2,7 juta (6,9%); sektor perdagangan, rumah makan dan hotel sebanyak 9,5 juta (24%); dan sisanya bergerak di bidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998).
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.

Contoh-contoh UKM yang berkembang. 
Industry Garment
Perkembangan Ekspor Industri Garment
Produksi garment disamping ditujukan untuk pasaran domestik, juga untuk pasar ekspor. Menurut statistik ekspor, komoditi ini dikelompokan menjadi dua pos tarif Harmonyzed System (HS), yaitu HS No 61 dan No 62. HS No. 61 adalah ‘barang dan perlengkapan pakaian rajutan atau kaitan’.. Sedangkan HS 62 adalah ‘barang dan perlengkapan pakaian, tidak dirajut atau dikait’.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dalam tahun 1997-1998 ekspor garment Indonesia ke mancanegara mengalami penurunan. Merosotnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (dan berbagai mata uang asing lainnya) pada waktu itu sebenarnya membuka peluang untuk meningkatkan ekspor garment Indonesia, mengingat harganya menjadi lebih kompetitif dibandingkan negara-negara pesaing lainnya yang tidak terkena krisis. Tetapi berbagai isu politik dan keamanan yang melanda Indonesia, sangat menghambat kelancaran arus ekspor ke luar negeri, bahkan produksi pun ikut terhambat. Di sisi lain, krisis ekonomi juga terjadi di sejumlah negara di kawasan Asia serta negara-negara lainnya di dunia, yang sebagian besar merupakan pasar utama ekspor garment Indonesia. Sebagai akibatnya, ekspor Indonesia pada tahun 1997 dan 1998 mengalami penurunan yang tajam.
Pada tahun 1999, perekonomiaan dunia dan kepercaayaan asing terhadaap kondisi Indonesia secara bertahap kembali pulih sehingga ekspor garment kembali bangkit. Hal ini terlihat dari volume ekspor garment yang pada tahun 1999 meningkat 68% yang merupakan peningkatan terbesar dalam 6 tahun terakhir. Pada tahun 2000, volume ekspor meningkat 7,4%, sedangkan nilainya meningkat 22%, sedangkan di tahun 2001, volume ekspor meningkat sebesar 4,1% namun nilainya turun -4,8%. Secara keseluruhan laju pertumbuhan ekspor komoditi ini selama periode 6 tahun terakhir.
 
Industri Lele
Ikan lele merupakan salah satu alternatif komoditas unggulan air tawar yang penting dalam rangka pemenuhan peningkatan gizi masyarakat. Dengan keunggulan mudah dibudidayakan serta harganya relatif terjangkau oleh semua lapisan masyarakat mengakibatkan prospek usaha beternak lele ini sangat layak untuk dicoba. Agribisnis Lele adalah suatu kegiatan usaha/bisnis yang berkaitan dengan ikan lele sebagai komoditas utamanya. Bisnis lele sekarang ini tengah marak dan bekembang pesat. Bisnis lelel ini meliputi bisnis benih, pembesaran, maupun bisnis pascapanen sebut saja warung pecel lelel yang telah menjamur di seluruh wilayah. Pasar utama ikan lele adalah warung lesehan dan pecel lele, disamping itu lele segar ataupun aneka olahan ikan lelel mulai banyak dijumpai di restoran, supermarket dan industri olahan.
Tiga dasawarsa yang lalu masih banyak orang yang enggan beternak lele. Selain karena masih sedikit orang yang mengkonsumsinya, nilai ekonomisnya juga masih kalah tinggi dibandingkan dengan ikan banding, gurami atau ikan mas. Namun keadaan telah berubah, usaha beternak lele seakan-akan tidak pernah mengalami kebuntuan. Permintaan akan lele segar baik untuk konsumsi ataupun untuk benih terus meningkat. Bahkan hingga saat ini kebutuhan pasar untuk pasar lokal saja belum terpenuhi, khususnya untuk pecel lele dan dan restoran padang. Misalnya saja kebutuhan pasar untuk daerah jabodetabek setiap harinya dibutuhkan 75 ton atau setara dengan 2.250 ton perbulan dengan nilai perputaran uang sekitar Rp. 20 milliar per bulan. Padahal untuk memenuhi kebutuhan tersebut pasokan ikan lele sudah didatangkan dari berbagai daerah seperti Parung (Bogor) dan Indramayu. Bahkan jika masih belum mencukupi pasokan lele didatangkan dari sentra produksi lain seperti tulungagung, jombang (jawa timur), kulonprogo (yogya) dll. Dengan demikian, prospek usaha / bisnis lele ke depan masih cukup menjanjikan yang ditunjukkan dengan permintaan dan harga lelel yang setiap tahunnya cenderung mengalami peningkatan.
Selain permintaan ikan lele segar untuk konsumsi, usaha pembenihan dan pembesaran lele, usaha lele di bidang pemancingan juga masih sangat berprospek. Satu hal yang sedang menjamur adalah produk olahan dengan bahan baku ikan lelel, seperti abon lele serta kerupuk lele. Minat masyarakat atas hasil olahan inipun cukup baik.
Prospek ikan lele ini sebenarnya tidak hanya terbatas pada pasar lokal saja. Lele memiliki peluang masuk ke pasar internasional / ekspor karena tekstur daging, ukuran serta kuantitasnya sudah memenuhi persyaratan untuk dijadikan komoditas ekspor ke mancanegara. Lele (Dumbo) memiliki tekstur yang sangat baik yaitu tergolong dalam kelompok white meat dan tidak berserat. Daging lele juga tidak memiliki duri halus pada bagian utamanya sehingga dapat diolah menjadi fillet segar dan beku.
Permintaan pasar ekspor adalah lele berukuran di atas 500 gr/ekor. Ukuran ikan lele sangat menentukan nilai jualnya. Hal ini disebabkan ukuran ikan disesuaikan target pasarnya, seperti pasar retail (supermarket), restoran dan industri olahan (reprocessing), pada Negara-negara tertentu. Agar produksi lele dapat diterima oleh Negara-negara tujuan ekspor, kualitas mutu olahan perlu dijaga. Mutu atau kualitas produk ikan yang utama adalah ukuran dan tekstur daging ikan (meliputi warna dan bau atau rasa). Pasar membutuhkan keseragaman ukuran yang sangat ketat. Oleh karena itu diperlukan keseriusan dari petani ikan (lele) / pembudidaya untuk memenuhi tantangan peluang ekspor ikan lele tersebut.

Kesimpulan:
Dengan adanya kebijakan dan dukungan yang lebih besar seperti perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan, UKM diharapkan dapat berkembang pesat. Perkembangan UKM diharapkan dapat bersaing sehat dengan pasar besar di tengah bebasnya pasar yang terjadi saat ini.  Selain itu, UKM dapat diharapkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan sehingga terciptanya kekompetitifan dan stabilitas perekonomian Indonesia yang baik.


Senin, 02 Januari 2012

TULISAN 3

Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkatNya saya dapat membuat postingan tulisan ke-tiga ini. Tulisan ke-tiga ini masih merupakan bagian dari tugas mata kuliah Teori Organisasi Umum. Tulisan saya kali ini akan membahas tentang  contoh perusahaan yang pailit di bidang hutang dan pemegang saham yang keluar beserta penyebabnya. Semoga tulisan ini dapat menjadi inspirasi bagi kawan-kawan lain yang menemukana masalah yang sama.

Pendahuluan
Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Syarat pailit adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
Kepailitan merupakan suatu keadaan yang acap kali dialami oleh perusahaan-perusahaan. Masalah kepailitan tentunya tidak pernah lepas dengan masalah utang-piutang. Dikatakan perusahaan pailit apabila perusahaan tidak mampu membayar utangnya terhadap perusahaan (kreditor) yang telah memberikan pinjaman kepada perusahaan pailit. Perusahaan yang pailit kita namakan debitor. Tentunya ada syarat-syarat khusus dalam mengajukan kasus kepailitan di dalam suatu perusahaan.
Syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut 
a) Adanya utang;
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih;
d) Adanya debitor;
e) Adanya kreditor;
f) Kreditor lebih dari satu;
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;


  Alasan Kepailitan
  • Perusahaan tidak lagi sanggup membayar hutangnya.
  • Pengeluaran lebih besar dari pada pendapatan.
  • Adanya ancaman, teguran atau upaya hukum dan para kreditur.
  • Perusahaan tidak lagi menjalankan usahanya.
  • Adanya pemutusan hubungan kerja PHK bagi karyawannya.
  • Upaya terakhir yang paling baik untuk semua pihak dalam menyelesaikan pembayaran hutang.

    Perusahaan yang sudah mendapat status bangkrut/pailit oleh pengadilan masih dapat beroperasi seperti biasa, tetapi dibawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik. Perusahaan tersebut masih dapat keluar dari status bangkrut melalui beberapa cara:
    1. restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable

    2. di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dll

    3. likuidasi atau stop operasi

    Tulisan ke-tiga ini akan membahas penyebab-penyebab perusahaan pailit khususnya karena hutang dan Pemegang saham yang keluar. 
     
    I. Hutang
    Kepailitan perusahaan karena hutang berarti perusahaan tersebut sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya.
    Dalam rangka pengembangan suatu perusahaan mungkin atau pasti mempunyai hutang. Bagi suatu perusahaan, hutang bukanlah merupakan suatu hal yang buruk, asal perusahaan itu masih dapat membayar kembali. Perusahaan yang seperti ini disebut perusahaan yang solvabel, artinya perusahaan yang mampu membayar utang-utangnya. Sebaliknya jika suatu perusahaan yang sudah tidak mampu membayar utang-utangnya lagi disebut Insolvensi, artinya tidak mampu membayar. Istilah hukum Insolvensi menunjukkan pada suatu kumpulan dari aturan-aturan yang mengatur hubungan debitor (yang berada dalam kesulitan pembayaran akibat ketidakmampuan finansial) dengan para kreditornya.
    Secara finansial suatu perusahaan dikatakan gagal apabila pertama, jika perusahaan tersebut tidak mampu membayar hutangnya pada tanggal jatuh tempo meskipun aktiva total melebihi kewajiban sehingga perusahaan dianggap gagal keuangan dan kedua jika total kewajiban melebihi nilai wajar dari aktiva totalnya sehinnga perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
     
    contoh perusahaan pailit karena hutang
    Kasus pailitnya PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai channel TPI dengan slogan Milik Kita Bersama ini merupakan salah satu contoh dari beribu-ribu perusahaan yang dikatakan pailit oleh kreditornya. Berawal dari tuntutan Crown Capital Global Limited (CCGL), perseroan yang berkedudukan di British Virgin Islands terhadap TPI dalam dokumen resmi yang diperoleh di pengadilan, permohonan pernyataan pailit itu diajukan Crown Capital melalui kuasa hukumnya Ibrahim Senen, dengan perkara No.31/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 19 Juni 2009. Pemohon, dalam permohonan pailitnya, mengklaim termohon mempunyai kewajiban yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih US$53 juta di luar bunga, denda, dan biaya lainnya. Dalam putusan No. 52/Pailit/2009/PN.NIAGA.JKT.PST, majelis hakim menyatakan TPI pailit karena belum membayar hutang yang telah jatuh tempo.

    Contoh yang kedua yaitu pada kasus Adam Air. Pada 9 Juni 2008 lalu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pailit terhadap maskapai tersebut. Adam Air dinyatakan menanggung utang sebesar Rp 29.375.000 kepada CV Cici sebagai pemohon pailit. Selain itu AdamAir memiliki utang terhadap enam kreditor lainnya, yakni PT Global, PT Jaya Makmur, PT Mafati Indonesia, Toko Bintang Waris Warna, PT Wijaya Motor, PT Pendawa Oto, serta karyawan yang belum digaji sejak April 2008

     
    II. Pemegang Saham Yang Keluar
    Pemegang saham (bahasa Inggris: shareholder atau stockholder), adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka. Jadi bagaimana jika ada pemegan saham yang keuar, maka kegiatan ekonmi akan tidak terkendali dan saham-saham akan di perusahaan tersebut menjadi tidak stabil, dan bukan tidak mungkin hal ini dapat mengakibatkan pailit pada perusahaan tersebut.

    contoh perusahaan pailit karena keluarnya pemegang saham
    PADA awal Januari 2002, tampaknya teror 11 September 2001 berhasil diatasi oleh bursa Amerika Serikat (AS) karena indeks Dow Jones di awal Januari 2002 mencapai 10.635 dan Nasdaq mencapai 2.059. Akan tetapi, pada penutupan perdagangan 10 Juli 2002, indeks Dow Jones anjlok menjadi 8.813, suatu penurunan di atas 17 persen.
    Lebih ngeri lagi indeks Nasdaq "hancur" dan hanya mencapai 1.346, akhir minggu lalu, suatu penurunan sebesar 35 persen. Apakah ekonomi AS melemah secara dahsyat? Belum tentu. Proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi justru menunjukkan perbaikan nyata di AS. 

    Kesimpulan:
    Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit, yaitu orang yang mempunyai utang karena perjanjian dan sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
    Pernyataan pailit terhadap seorang debitor dinyatakan secara sederhana, artinya tidak diperlukan alat-alat pembuktian sebagaimana dalam Buku IV Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena cukup dengan bila peristiwa itu telah terbukti dengan alat-alat pembuktian sederhana. Terkait hal tersebut di atas maka seorang debitor dapat dinyatakan pailit, apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor Hal ini dimaksudkan bahwa Debitor dalam keadaan benar-benar tidak mampu membayar terhadap dua atau lebih kreditornya tersebut.
    2. Tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Pada pernyataan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih disini adalah utang pokok atau bunga yang tidak terbayar, namun pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 37 Tahun 2004, disebutkan kewajiban untuk membayar utang jatuh waktu dan dapat ditagih baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu pengalihan sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan saksi atau denda oleh instansi yang berwenang maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.
    3. Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa yang dimaksud kreditor adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Khusus mengenai kreditor separatis maupun preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untuk didahulukan. Namun bilamana terdapat sindikasi kreditor, maka masing-masing kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan. Sedangkan dalam hal pernyataan pailit diajukan oleh debitor yang sudah menikah, maka permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau isterinya kecuali apabila tidak ada percampuran harta.
        Demikian penjelasan dari kami berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 37 Tahun 2004, bahwa syarat kepailitan ini diatur untuk menghindari adanya perebutan harta debitor maupun kecurangan  Ekecurangan oleh salah seorang kreditor atau bahkan debitor sendiri.

    Sumber: http://www.pengacaraindonesia.org/2011/10/alasan-perusahaan-pailit.html
                     http://id.wikipedia.org/wiki/Pemegang_saham
                     http://www.tanyahukum.com/kepailitan/22/syarat-syarat-dinyatakan-pailit/

    Nama : Yuniar Elfrida
    Kelas : 2KA31
    Npm : 18110777

    Senin, 26 Desember 2011

    TULISAN 2

    Kata Pengantar:
    Tulisan ke-2 ini adalah tugas mata kuliah Teori Organisasi Umum mengenai contoh perusahaan yang menjalankan perkembangan organisasi  atau bekerja sama dalam bidang holding company, join venture, go public dan anak perusahaan.Tulisan ini dibuat berdasarkan sumber yang saya ambil dari www.google.com semoga tulisan ini dapat membantu para blogger sekalian yang sedang mencari informasi mengenai masalah yang sama.

    Pendahuluan.
    PERKEMBANGAN ORGANISASI
    Perkembangan organisasi merupakan proses terencana untuk mengembangkan kemampuan organisasi dalam kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berubah, sehingga dapat mencapai kinerja yang optimal yang dilaksanakan oleh seluruh anggota organisasi. Pengembangan Organisasi merupakan program yang berusaha meningkatkan efektivitas keorganisasian dengan mengintegrasikan keinginan individu akan pertumbuhan dan perkembangan dengan tujuan keorganisasian.

    Pengembangan Organisasi dilakukan dengan tujuan: 
    1. Menciptakan keharmonisan hubungan kejra antara pimpinan dengan staf anggota organisasi
    2. Menciptakan kemampuan memecahkan persoalan organisasi secara lebih terbuka
    3. Menciptakan keterbukaan dalam berkomunikasi
    4. Merupakan semangat kerja para anggota organisasi dan kemampuan mengendalikan diri.
    Cara pengembangan organisasi yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah pengembangan organisasi dalam bidang holding company, join venture, go public, dan anak perusahaan.

    I.Holding Company
    Holding Company atau Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis. Mengadakan penggabungan badan usaha atau External Business Expansion merupakan alasan pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan usahanya dimasa yang akan datang dalam rangka mempersiapkan perusahaan dalam posisi yang berdaya saing yang kuat. Suatu perusahaan melakukan pengabungan sumber-sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan lainnya.
    Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding Company pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekpansi investasi. Karena dengan pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai :
    Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien (Hadori yunus;1990).
    Menurut Bringham & Houston (2001; 413) Holding company adalah Korporasi yang memiliki Saham biasa perusahaan lain dalam jumlah yang cukup sehingga dapat menggendalikan perusahaan tersebut Hadori Yunus (1990) mendefinisikan Holding company sebagai suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk memiliki saham-saham dan mengendalikan operasi perusahaan lain. Sumber pendapatan utama bagi Holding Company adalah pendapatan deviden dari saham-saham yang dimilikinya. Akan tetapi suatu holding company bisa saja mempunyai usaha sendiri disamping memiliki saham di beberapa perusahaan lainnya, atau biasa disebut dengan “Operating Holding Company”
    Sedangkan perusahaan-perusahaan yang manajemen dan operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induk disebut dengan sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary Company). Hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anak disebut Hubungan Affiliasi.

    Contoh : 
    1. Maskapai induk (moedermaatschappij ) melalui kekayaan sahamsahamnya sebesar 40% hingga 50% dapat mengendalikan sejumlah maskapai anak (doctermaatschappijen) yang kembali lagi melalui pemilikan saham (aandelenbezit) menguasai maskapai-maspakai anak lainnya.
    2. PT. Bakrie Metal Industries. PT Bakrie Metal Industries (BMI) didirikan pada 2008 sebagai induk perusahaan dari Bakrie and Brothers, untuk pengelolaan semua perusahaan logam produk dan bisnis konstruksi berat. BMI menghasilkan campuran produk yang luas, termasuk rangkaian lengkap pipa baja dan fabrikasi, kelas dunia teknik dan jasa konstruksi, baja bergelombang, bahan bangunan dan produk besi cor. Fasilitas produksi BMI terbaru dilengkapi dengan state-of-the-art peralatan manufaktur, sistem kualitas kontrol terkomputerisasi, dan proses otomatis, memberikan produk sesuai dengan standar internasional tertinggi. Produk BMI sangat dalam permintaan baik domestik maupun internasional, dengan klien seperti Jasa Marga, Pertamina, Perusahaan Gas Negara, Caltex, Teluk Resources, Amtrade Internasional, dan ConocoPhilliips.
    3. PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) melalui anak usahanya, PT Bakrie Metal Industries, bersama-sama dengan PT Gunanusa Utama Fabricators menjalin kerja sama bisnis dengan Batterjee Holding Company, sebuah perusahaan terkemuka di Saudi Arabia, membangun pelataran anjungan dan fabrikasi (fabrication yard)-nya untuk keperluan eksplorasi migas di lepas pantai negara-negara kawasan Timur Tengah.
    4. PT. Pangestu Daya Sari, PT. Pangestu Daya Sari adalah holding perusahaan mulai dari jasa ekspeditur yang melayani jasa ekspeditur untuk Kelompok Kompas-Gramedia, PT. Nippon Indosari Corpindo, PT. Wahyu Abadi, dan client tetap serta non-reguler lainya.
    5. Sinar Baru Corporation adalah Holding Company di Surabaya yang mempunyai 8 anak perusahaan, yang bergerak di 3 bidang yaitu Manufaktur, Trading dan Jasa.

    II. Join Venture
    Joint Venture merupakan suatu pengertian yang luas. Dia tidak saja mencakup suatu kerja sama dimana masing-masing pihak melakukan penyertaan modal (equity joint ventures) tetapi juga bentuk-bentuk kerja sama lainnya yang lebih longgar, kurang permanen sifatnya serta tidak harus melibatkan partisipasi modal. Yang pertama mengarah pada terbentuknya suatu badan hukum, sedangkan pola yang kedua perwujudannya tampak dalam berbagai bentuk kontrak kerjasama (contractual joint ventures) dalam bidang manajemen (management contract), pemberian lisensi (license agreement), bantuan teknik dan keahlian (technical assistance and know-how agreement), dan sebagainya. 

    Friedman membedakan adanya 2 macam joint venture:
    1. Joint venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada know-how, yang mencakup bidang tertentu. Know–how disini mencaku pada Technical service agreement, franchise and brand use agreement, contracts and rental agreements.
    2. Equity Joint venture yaitu ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing venture. untuk membedakan jenis pertama dengan jenis kedua, friedman menggunakan istilah (Joint venture) untuk yang pertama, dan equity joint venture untuk jenis yang kedua.
    Joint Venture adalah suatu perusahaan baru yang didirikan bersama-sama oleh beberapa perusahaan yang berdiri sendiri terpisah dari perusahaan lama para pihak dengan menggabungkan potensi usaha seperti know-how dan modal dalam perbandingan yang telah ditetapkan menurut perjanjian kontrak yang telah disepakati bersama.

    Ada beberapa dasar yang biasanya mendasari dilakukannya penggabungan suatu perseroan atau Joint Venture. Dasar-dasar adalah sebagai berikut:
    1. Adanya perusahaan baru yang didirikan secara bersama oleh beberapa perusahaan lain.
    2. Adanya modal joint venture terdiri dari know-how dan modal saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri. Kekuasaan ada dipemegang saham terbanyak.
    3. Perusahaan-perusahaan pendiri joint venture tetap memiliki eksistensi dan kemerdekaan masing-masing.

    Di Indonesia, bentuk usaha joint venture ini memiliki kedudukan yang unik, karena di satu pihak perusahaan joint venture secara mutlak menurut ketentuan hanya memiliki bentuk hukum perseroan terbatas (PT)
    terutama sekali akibat ketentuan modal yang jelas. Hal ini sesuai dengan kenyataan dan kelaziman bahwa suatu perseroan terbatas terdiri dari beberapa pemilik saham. Bentuk joint venture hanya dikenal dalam rangka kerjasama perusahaan domestik dengan perusahaan perusahaan asing yang melakukan ekspansi bisnis. Ekspansi bisnis diperlukan oleh suatu perusahaan untuk mencapai effisiensi, tingkat kompetitif yang lebih, serta untuk meningkatkan keuntungan perusahaan. Ekspansi bisnis dapat dilakukan dalam beberapa metode seperti:
    1. Merger, yaitu penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu kesatuan yang terpadu. Perusahaan yang dominan dibanding dengan perusahaan yang lain akan tetap mempertahankan identitasnya, sedangkan yang lemah akan mengaburkan identitas yang dimilikinya. Dalam hal ini ada 3 jenis merger: a. Merger Vertikal, yaitu perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional, contohnya adalah perusahaan penerbitan bergabung dengan perusahaan percetakan; b. Merger Horisontal, yaitu perusahaan dalam satu industri bergabung dengan perusahaan di level operasi yang sama. Contohnya seperti pabrik perusahaan penerbitan bergabung dengan penerbitan lainnya; c. Merger Konglomerasi, yaitu tidak adanya hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi yang bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contohnya seperti perusahaan IT bergabung dengan perusahaan perkebunan.
    2. Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contohnya seperti Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
    3. Hostile Take Over atau Pengambil Alihan Secara Paksa. Hostile take over adalah suatu tindakan akuisisi yang dilakukan secara paksa yang biasanya dilakukan dengan cara membuka penawaran atas saham perusahaan yang ingin dikuasai di pasar modal dengan harga di atas harga pasar. Pengambilalihan secara paksa biasanya diikuti oleh pemecatan karyawan dan manajer untuk diganti orang baru untuk melakukan efisiensi pada operasional perusahaan.
    4. Leverage Buy-out, adalah teknik pengusaan perusahaan dengan metode pinjaman atau utang yang digunakan pihak manajemen untuk membeli perusahaan lain. Terkadang suatu perusahaan target dapat dimiliki tanpa modal awal yang besar.

    Contoh-contoh perusahaan joint venture
    • One1mobile antara One1 dan Netalizer
    • AutoAlliance International antara Ford Motor Company dan Mazda
    • Brewers Retail Inc. antara Inbev, Molson Coors dan Sapporo Breweries
    • Cingular antara SBC (now AT&T Inc.) dan BellSouth
    • Bank DnB NORD antara DnB NOR dan NORD/LB.
    • Equilon antara Texaco dan Royal Dutch Shell
    • Strategic Alliance antara Northwest Airlines dan KLM Royal Dutch Airlines
    • LG.Philips Components antara LG Group dan Royal Philips Electronics
    • NUMMI antara General Motors dan Toyota
    • Penske Truck Leasing antara GE dan Penske Corporation
    • Sony Ericsson antara Sony dan Ericsson
    • TNK-BP antara BP dan TNK (Tyumen Oil Co.)
    • Verizon Wireless antarVerizon Communications dan Vodafone
    • CW Television Network antara CBS Corporation dan Time Warner
    • The Baseball Network antara ABC, NBC, dan Major League Baseball
    • Prime Time Entertainment Network dari Prime Time Consortium, perusahaan gabungan antara Warner Bros.  Television dan Chris-Craft grup stasiun independen.
    • XFL antara NBC dan World Wrestling Entertainment
    • Nokia Siemens Networks antara Nokia dan Siemens AG
    • Balfour Beatty Skanska JV antara kontraktor kontruksi Balfour Beatty dan Skanska
    • Shell-Mex and BP antara Royal Dutch Shell dan British Petroleum (1931-1975)

    III. Go Public
    Perusahaan go public merupakan perusahaan yang tercatat di bursa dan saham-sahamnya diperjualbelikan kepada masyarakat. Perusahaan go public ini merupakan proksi dari perusahaan-perusahaan berskala besar dan mapan. Karena perusahaan go public merupakan perusahaan yang tercatat di bursa, perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan sebagian modalnya dari hasil penjualan saham di bursa. Terkait dengan penjualan saham itu adalah tingkat pengembalian atas modal yang dapat diberikan oleh perusahaan go public tersebut. Semakin tinggi tingkat pengembalian atas modal yang bisa diberikan, sebuah perusahaan go public akan semakin diminati oleh para investor.
    Dalam rangka memperoleh modal dari investor, idealnya perusahaan go public melakukan optimalisasi biaya. Dengan adanya optimalisasi biaya tersebut, perusahaan go public diharapkan dapat memaksimalisasi labanya yang akhirnya dapat meningkatkan laba perusahaan dan dapat meningkatkan tingkat pengembalian atas modal yang dapat diberikan perusahaan kepada investor.
    Dua jenis biaya yang terkait erat dengan optimalisasi biaya adalah biaya upah langsung dan biaya produksi tidak langsung. Hal itu disebabkan karena kedua biaya itu memiliki hubungan yang relatif erat di dalam sistem akuntansi biaya yang diterapkan oleh perusahaan. Pemilihan sistem akuntansi biaya yang tepat diharapkan dapat meminimalisir kedua biaya tersebut. Karena alasan itulah perusahaan diharapkan dapat menentukan sistem akuntansi biaya yang tepat untuk dapat mengendalikan kedua biaya itu.
    Industri yang diteliti dalam skripsi ini terbagi menjadi tiga jenis industri industri yaitu industri dasar dan kimia dasar, industri barang-barang konsumsi serta industri dagang, jasa, keuangan dan lain-lain. Yang akan diteliti dalam skripsi ini adalah koefisien korelasi antara biaya upah langsung dan biaya produksi tidak langsung pada ketiga industri tersebut. Dengan melihat koefisien korelasi tersebut maka kita bisa melihat kecenderungan pemakaian sistem akuntansi biaya di dalam suatu industri.
    Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa kedua biaya tersebut memiliki hubungan yang relatif lemah pada industri dasar dan kimia dasar, industri dagang, jasa, keuangan dan lain-lain serta pada industri secara keseluruhan. Sedangkan pada industri barang-barang konsumsi, kedua biaya tersebut cenderung memiliki hubungan yang kuat. Namun secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara kedua biaya tersebut pada perusahaan go public adalah relatif lemah. Hal tersebut mengindikasikan bahwa sistem akuntansi biaya tradisional cenderung mulai ditinggalkan oleh perusahaan-perusahaan go public. Namun demikian, masih ada faktor-faktor lain yang mungkin mempengaruhi korelasi antara kedua biaya tersebut pada perusahaan go public. 

     
    4 manfaat utama perusahaan go public:
    • mendapatkan tambahan modal dari masyarakat investor
    • membagi risiko usaha bisnis dengan para investor saham
    • reputasi perusahaan menjadi lebih bonafit, karena sebelum go public perusahaan harus menjalani proses go public yang ketat terlebih dahulu
    • perusahaan go public akan mendapatkan potongan PPh sebesar 5%

    1. Telkom Indonesia
    Perusahaan penyedia jasa telekomunikas milik pemerintah Indonesia ini merupakanyang terbesar di Indonesia. Telkom merupakan perusahaan terbaik di Indonesia menurutukuran dari Forbes, dengan menempati posisi ke 684 dalam daftar 2000 perusahaan terbaik dunia.Perusahaan Telkom Indonesia memiliki nilai pasar sebesar 18 miliar dolar untuk saham yang listing di bursa NYSE, AS. Saham TELKOM per 31 Desember 2008 dimilikioleh pemerintah Indonesia (52,47%) dan pemegang saham publik (47,53%). SahamTELKOM tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), New York Stock Exchange (NYSE),London Stock Exchange (LSE) dan Tokyo Stock Exchange, tanpa tercatat. Harga sahamTELKOM di BEI pada akhir Desember 2008 sebesar Rp 6.900. Nilai kapitalisasi pasar sahamTELKOM pada akhir tahun 2008 mencapai Rp 139,104 miliar atau 12,92 % dari kapitalisasi pasar BEI.Dengan pencapaian dan pengakuan yang diperoleh TELKOM, penguasaan pasar untuk setiap portofolio bisnisnya, kuatnya kinerja keuangan, serta potensi pertumbuhannya dimasa mendatang, TELKOM menjadi model korporasi terbaik Indonesia.

    2. Bank Central Asia
    Bank Central Asia dan Bank Mandiri merupakan bank-bank Indonesia yang diakuisebagai perusahaan terbaik dunia. Kedua bank yang memiliki cakupan ATM luas di seluruhIndonesia ini menempati posisi ke 796 dalam daftar 2000 perusahaan terbaik dunia versiForbes di tahun 2010 ini.Setelah pulih dari krisis keuangan tahun 1998 BCA mengambil langkah besar dgn menjadi perusahaan public di tahun 2000. Penawaran Saham Perdana berlangsung di tahun 2000,dengan menjual saham sebesar 22,55% yang berasal dari divestasi BPPN. Setelah PenawaranSaham Perdana itu, BPPN masih menguasai 70,30% dari seluruh saham BCA. Penawaransaham ke dua dilaksanakan di bulan Juni dan Juli 2001, dengan BPPN mendivestasikan 10%lagi dari saham miliknya di BCA.


    3. Bank Mandiri 
    Bank Mandiri didirikan pada 2 Oktober 1998, sebagai bagian dari programrestrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh pemerintaha Indonesia. Pada bulan Juli1999, empat bank pemerintah ² Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Exim andBapindo±dilebur menjadi Bank Mandiri.

    4. Perusahaan Gas Negara 
    Pada tahun 2009 lalu Perusahaan Gas Negara mencatatkan prestasi yang gemilang.Emiten berkode PGAS ini berhasil mencetak laba bersih hingga 881 persen dibandingkantahun 2008 lalu. Dalam laporan keuangan 2009-nya PGN membukukan laba bersih sebesar Rp 6,223 triliun dari sebelumnya hanya sebesar Rp 634 millar.Dalam laporan keuangan itu juga disebutkan bahwa penjualan perseroan naik dari Rp12,79 triliun pada 2008 menjadi Rp 18,02 triliun di 2009. Kontribusi pendapatan terbesar  berasal dari lini distribusi yang mencapai Rp 16,380 triliun. Adapun pada, lini, bisnistransmisi, pendapatan meningkat menjadi Rp 1,62 triliun dari sebelumnya Rp 1,51 triliun.Dengan hasil tersebut, laba usaha PGN pun tercatat naik tajam dari Rp 4,65 triliun di 2008menjadi Rp 7.676 triliun di 2009. Perusahaan ini menempati posisi ke-1915 dari 2000 perusahaan terbaik di dunia.

     5. PT. Semen Gresik 
    Dominasi Perseroan dalam pangsa pasar domestik hingga 44.4% saat ini,menunjukkan keunggulan reputasi yang mencerminkan kekuatan corporate dan brand imagePerseroan. PT Semen Gresik (Persero) Tbk. merupakan perusahaan yang bergerak di bidangindustri semen.Pada tanggal 8 Juli 1991 Semen Gresik tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya serta merupakan BUMN pertama yang go public dengan menjual 40 juta lembar saham kepada masyarakat. Perusahaan ini menempati posisi ke-1977 dari 2000 perusahaanterbaik di dunia.

    6. PT. Garuda Indonesia 
    Pada tanggal 25 Desember 1949, wakil dari KLM yang juga teman PresidenSoekarno, Dr. Konijnenburg, menghadap dan melapor kepada Presiden di Yogyakarta bahwaKLM Interinsulair Bedrijf akan diserahkan kepada pemerintah sesuai dengan hasilKonferensi Meja Bundar (KMB) dan meminta kepada beliau memberi nama bagi perusahaantersebut karena pesawat yang akan membawanya dari Yogyakarta ke Jakarta nanti akan dicatsesuai nama itu.Maka pada tanggal 28 Desember 1949, terjadi penerbangan yang bersejarah yaitu pesawatDC-3 dengan registrasi PK-DPD milik KLM Interinsulair terbang membawa PresidenSoekarno dari Yogyakarta ke Kemayoran - Jakarta untuk pelantikannya sebagai PresidenRepublik Indonesia Serikat (RIS) dengan logo baru, Garuda Indonesian Airways, nama yangdiberikan Presiden Soekarno kepada perusahaan penerbangan pertama ini.


    IV. Anak Perusahaan
    Membuka anak perusahaan salah satu cara yang bisa di gunakan, kita ingin membuka jasa pengiriman paket/pos. Tapi sebelumnya perusahaan kita menjual peralatan elektronik maka oleh itu kita bisa menciptakan sebuah anak perusahaan yang masih dalam pengawasan perusahaan induk. Contoh BUMN memiliki beberapa anak perusahaan seperti PAM, PLN, TELKOM.

    Kesimpulan:
    Pengembangan Organisasi di dalam perusahaan dapat dilakukan dengan berbagai cara, amtara lain seperti yang telah disebutkan di atas. Holding Company merupakan suatu cara pengembangan usaha perusahaan dengan cara menggabungkan suatu perusahaan dengan perusahaan lain dalam satu kesatuan ekonomis. Joint Venture adalah suatu perusahaan baru yang didirikan bersama-sama oleh beberapa perusahaan yang berdiri sendiri terpisah dari perusahaan lama para pihak dengan menggabungkan potensi usaha seperti know-how dan modal dalam perbandingan yang telah ditetapkan menurut perjanjian kontrak yang telah disepakati bersama. Perusahaan Go Public disebut juga perusahaan terbuka. Perusahaan Go Public mendapat modal dari penjualan saham. Sementara Anak Perusahaan bisa diibaratkan sebagai perusahaan bagian dari perusahaan besar. contohnya BUMN memi;iki anak perusahaan PAM, PLN.

                  http://pakarbisnisonline.blogspot.com/2010/10/definisi-perusahaan-holding-company.html
                  http://mustafit.wordpress.com/ekonomi/joint-venture-company-ikhtiar-menggabungkan-2-budaya/
                  http://www.scribd.com/doc/49737011/DAFTAR-PERUSAHAAN-YANG-GO-PUBLIC





    Nama : Yuniar Elfrida
    Kelas : 2ka31